UMKM Kini Bisa Kelola Tambang, Bagaimana Seleksinya?


DikoNews7 -

Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Helvi Moraza, menegaskan pelaku UMKM yang ingin mengelola tambang wajib mendapatkan restu dari Kementerian UMKM.

Hal ini menindaklanjuti Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang membuka peluang bagi pengusaha kecil dan menengah untuk terjun ke sektor pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Ya kami kan Kementerian UMKM diikutkan dalam proses verifikasi pertambangan,” kata Helvi kepada media, Jakarta, Kamis (20/2).

Helvi menjelaskan pihaknya akan bekerja sama erat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menyeleksi UMKM yang layak mengelola tambang.

Setelah melalui verifikasi ketat, UMKM yang memenuhi syarat akan direkomendasikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan izin.

"Itu kan ada aturannya yang ada di Kementerian kemudian melibat ke UMKM kami memverifikasi bener nggak UMKM yang kami usulkan begitu," jelas dia.

Menurutnya, proses seleksi ini bertujuan agar hanya UMKM yang memiliki kapasitas dan modal memadai yang bisa mengelola tambang.

"Jangan kita menganggap remeh loh banyak pengusaha lokal itu Yang memang punya lahan. Nah apakah mereka dibiarkan jadi penambang liar? Kan nggak mungkin. Nah untuk itulah ada perubahan itu," tegas Helvi.

Dia juga menyoroti kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.

"Dan kami meyakini ini adalah usaha dari pemerintahan Pak Prabowo. Bagaimana sektor-sektor termasuk suberdaya alam itu kan memang harus dikelola secara bertanggung jawab. Salah satunya ya itu melegalkan itu," pungkasnya.


Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel