Alih Fungsi Lahan, Diduga Kawasan Hutan di Besitang Langkat Sengaja Dibakar
DikoNews7 -
Langkat:Kebakaran lahan resapan yang merupakan kawasan hutan di lereng Bukit Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sumut, yang terjadi pada Kamis (27/03/2025) dinihari, diduga sengaja di bakar oleh oknum perambah hutan.
Besarnya api cukup menjadi perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang melintas, dimana lokasi lahan terbakar berada di pinggir jalan lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, terlihat jelas oleh warga besarnya kobaran api dengan cepat membakar lahan disekitar lereng bukit.
Informasi yang diterima dari warga sekitar, lahan yang terbakar merupakan hutan yang ditumbuhi semak belukar sejak puluhan tahun, dimana dalam beberapa tahun belakangan ini, kawasan tersebut diklaim menjadi lahan perkebunan milik warga sekitar.
"Kawasan hutan di lereng bukit Suka Mulia ini sudah diklaim dan dikelola oleh HR sebagai lahan pribadi dan ditanami kelapa sawit," ucap salah seorang warga yang meminta agar namanya tidak disebutkan.
Lebih lanjut dikatakannya, awal Februari lalu, sekitar 2 (dua) hektare lahan di lereng bukit ini di babat dan dibersihkan oleh HR, pohon-pohon kayu sebagai penahan lereng resapan air habis ditebang untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, dan sisa kayu serta semak belukar dan tanaman lain dibakar hingga menimbulkan kebakaran lahan seluas lebih kurang 2 hektare, pungkasnya menerangkan.
Agus Sinuhaji selaku Kepala Dusun l Bukit Suka mulia, Desa Halaban, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pasca kebakaran dan sempat viral di media sosial, paginya (Kamis) petugas dari BPBD Kabupaten Langkat turun ke lokasi termasuk pihak Kecamatan serta Kapolsek Besitang.
"Menurut kabar, HR ada menganti rugi lahan milik warga, arealnya memang berdekatan tapi lokasinya bukan di lahan yang dikerjakan HR itu," tutur Sinuhaji.
Sementara itu, Kepala Desa Halaban Tamaruddin S.Ag saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, memang pembukaan lahan yang dilakukan HR sudah kami laporkan ke pihak Kecamatan.
"Sepengetahuan saya, lahan ini memang tidak pernah dikeluarkan suratnya, dan atas terjadinya kebakaran ini, nanti siang Kamis(27/03/2025) HR akan kami panggil dan harus bertanggung jawab sesuai petunjuk dari Camat Besitang, areal ini harus dikembalikan seperti semula untuk dihutankan kembali,"jelas Pak Kades.
Dilain pihak, Eko Wardawi salah seorang pengurus unit air Desa Halaban mengatakan, hutan yang dibakar berada persis diseberang sungai tepatnya di sekitar tiga sumber sumur bor yang mana salah satu sumur baru selesai dibangunan mengunakan Anggaran Dana Desa Halaban tahun 2024.
Eko menerangkan, sejak hutan ini dibabat dan dibersihkan, berdampak pada menurunnya debit air dari setiap sumur bor hingga mengakibatkan berkurangnya pasokan air bersih yang didistribusikan kepada warga, terangnya.
Sesuai Undang- Undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf d, setiap orang dilarang membakar hutan, pasal 78 ayat (3) dengan sanksi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (Lima
miliyar rupiah), pasal 78 ayat (4), menyebutkan barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 50, dapat dikenakan pidana.
Selain itu UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)
pada pasal 108 disebutkan setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagai mana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf H, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000.(tiga miliyar rupiah) paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah),
Kemudian sanksi pidana berdasarkan pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 56 ayat (1) dapat dijadikan alat oleh penegakan hukum untuk menangkap dan memproses hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
HR yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan saat akan coba dikonfirmasi dan ditemui dikediamannya, Jumat (28/03/2025), tidak berhasil ditemui karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. (Kurnia02)