BBPOM Tak Bernyali Sidak Makanan 'Binatang' PT Medan Canning
DikoNews7 -
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan diduga tak bernyali menyidak makanan binatang yang diduga diproduksi PT Medan Tropical Canning Frozen Industries yang berlokasi di Jalan Pulau Kangean, KIM I, Medan, Jumat (7/3/2025).
Padahal laporan kantor pengacara TRIFA & Rekan terkait dugaan adanya produksi makanan binatang jenis kucing selain pengalengan hasil laut.
Pihak BBPOM Medan melalui Dwi mengatakan berkas pengaduan telah dikirim ke bidang penindakan namun sejauh ini dirinya belum mengetahui kapan dilakukan penindakan.
"Silahkan tinggalkan nomor hape, paling lama 60 hari baru ada kabar dari BBPOM Medan," singkat Dwi kepada wartawan.
Disinggung wartawan adanya produksi makanan binatang selain makanan manusia oleh PT Medan Canning. Dwi belum berani memberikan jawaban karena bukan wewenangnya untuk menjawab.
"Saya hanya mengetahui kalau dahulu mereka (PT Medan Channing) hanya membuat izin pengalengan hasil laut," beber Dwi.
Lebih lanjut Dwi mengatakan tidak dibenarkan kalau pengalengan makanan manusia satu wadah dengan pelet binatang.
"Saya hanya menjawab makanan manusia saja, yang jelasnya GMP (Good Manufacturing Practices) merupakan standar praktik manufaktur yang baik yang diterapkan untuk menjamin kualitas, keamanan, dan efisiensi dalam proses produksi," jelas Dwi.
Terpisah, PH Laila Fatma SH MH mengatakan kalau jawaban BBPOM hingga menunggu 60 hari adalah waktu yang cukup lama.
"Kami telah melaporkan dengan bukti makanan kucing, saya rasa sudah cukup jelas kalau BBPOM mau bekerja. Kan tak perlu berlama-lama," ucap Laila Fatma SH MH.
Penelusuran makanan binatang berlabel cat food dengan kemasan kaleng yang diproduksi PT Medan Canning diduga tak mengantongi izin dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut.
Diketahui makanan binatang merk cat food PT Medan Channing di kemasan kalengnya tertulis NKV yang disebut-sebut sebagai izin produksi. ***