Kematian IRT di Kupang Terungkap, Ternyata Pelakunya Diduga Pejabat Pemprov NTT
DikoNews7 -
Misteri kematian Linda Maria Brand pada 2013 silam akhirnya terungkap. Polisi akhirnya menangkap suami Linda, Erik Benedikta Mella (52) dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan.
Erik yang menjabat Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Pemprov NTT ini diamankan aparat Polresta Kupang Kota di kediamannya di Jalan Hati Mulia, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Rabu (19/3/2025) malam.
"Ia diduga menganiaya istrinya Linda Brand hingga meninggal dunia," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung.
Menurutnya, berkas kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21 dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah P21 oleh jaksa. Hari ini kita limpahkan dan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.
Kasus pembunuhan terhadap Linda Maria Brand diduga dilakukan suaminya EBM alias Erik ditangani Polres Kupang Kota sejak tahun 2013.
Setelah memeriksa saksi termasuk saksi ahli, Erik Mella ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu.
Pada tahun 2021, penyidik Reskrim Polres Kupang Kota melakukan reka ulang kasus ini di rumah tersangka di jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang. Namun, entah kenapa, polisi masih enggan menahannya saat itu.
Awalnya, Linda dikabarkan meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi. Namun, setelah menemukan banyak kejanggalan di tubuh korban, keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
"Ada banyak luka memar bekas kekerasan tersebar pada tubuh korban, pintu toilet yang terbuat dari seng alumunium katanya didobrak hingga gerendel putus tapi tidak ada kerusakan akibat didobrak. Sedangkan posisi jatuhnya korban juga tidak masuk akal dengan banyaknya luka yang dialami korban," beber keluarga korban, John O.P. Brand.
Ia mengaku kecewa karena kasus yang merenggut nyawa saudarinya itu dibiarkan terkatung-katung hingga 12 tahun, meski sudah memiliki bukti lengkap. ***