Kepala Dinas Kominfo Sumut Ditetapkan Tersangka


DikoNews7 -

Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batu Bara, Jumat 28/03/2025. 

Ilyas Sitorus di duga melakukan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Kabupaten Batu Bara.

Kasi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2021.

Oppon menjelaskan, peran Ilyas Sitorus dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2021.

"Bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar," ungkapnya.

Tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS, sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka, ungkapnya.

Atas perbuatannya, Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. ***



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel