LPPOM MUI Sumut Akui PT Medan Canning Produksi Makanan Binatang, Humas Sebar Berita Bohong
DikoNews7 -
Viralnya kasus makanan binatang yang diproduksi oleh PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries di Jalan Pulau Kangean KIM-I, terus menuai persoalan.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika (LPPOM) MUI (Majelis Ulama Indonesia) Sumatera Utara menyatakan produksi makanan kucing memang ada, Senin (17/3/2025).
Menurut pihak Sekretariat LPPOM MUI Sumut, LPPOM MUI Sumut bukan lembaga yang mensertifikasi produk Perusahaan PT Medan Canning.
Produk makanan binatang PT Medan Canning harus disertifikasi oleh kantor LPPOM MUI Pusat yang berada di Bogor, dikarenakan perusahaan sudah berskala besar sesuai dengan NIB perusahaan.
Dan PT Medan Canning diakui LPPOM MUI Sumut memproduksi makanan kucing, namun mereka bisa memastikan bahwasannya fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi makanan kucing itu, berbeda dengan fasilitas produksi halal untuk makanan kaleng yang sudah resmi bersertifikat halal.
Anehnya Humas PT Medan Canning Tengku Poppy Karnila Sari SH pernah memberi keterangan 360 derajat berbalik arah terkait persoalan makanan binatang yang beredar di pasaran melalui salah satu media online.
Saat itu Poppy sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak berdasarkan data valid dan tanpa konfirmasi langsung kepada PT Medan Canning.
Bahkan Poppy bakal menempuh jalur hukum terkait berita miring yang dibuat oleh beberapa media online pada bulan Januari kemarin.
Bukan itu saja Poppy menegaskan kalau isu yang beredar merupakan hoaks, tidak memiliki dasar yang jelas, bersifat tendensius, tidak akurat, dan merugikan, serta telah mencemarkan nama baik PT Medan Canning.
Pernyataan Humas PT Medan Canning dengan temuan LPPOM MUI Sumut yang berbeda jauh sehingga warganet menilai kalau Poppy telah menyebarkan berita bohong kepada khalayak ramai kalau makanan binatang tak diproduksi PT Medan Canning. (Her)