Minta di Nikahi, Risma Yunita Dibunuh dan Dibuang di Kebun Tebu




DikoNews7 -

Kepolisian Sektor Sunggal bersama Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan di perkebunan tebu di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu 23/03/2025.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (22/03) mengatakan, korban adalah Risma Yunita (31), dan pelaku adalah Edi Subayu alias Bayu (39).

Tersangka Edi Subayu ditangkap di Kabupaten Langkat. Motifnya dia membunuh kekasihnya itu karena kesal korban selalu minta dinikahi.

"Kamis 20 Maret 2025, pelaku menjemput korban di rumahnya dan membawanya ke tempat kos di Desa Medan Krio dan di dalam kamar tersebut korban dicekik oleh pelaku hingga meninggal dunia", terang Gidion.

Kemudian mayat korban dibawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan dibuang di Perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. 

Setelah itu, pelaku membawa barang-barang milik korban seperti HP dan dompet. Pelaku diketahui melarikan diri ke Kabupaten Langkat.

Ketika diringkus, Bayu mengaku telah membunuh korban. Namun saat di perjalanan pelaku mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. ***





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel