Nasib Buruh Terancam, Program Suguh Hati PT Medan Canning Kangkangi Aturan Pemerintah


DikoNews7 -

Aturan dari Program Suguh Hati PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries Jalan Pulau Kangean, KIM I, Medan kangkangi aturan Pemerintah Republik Indonesia dan sangat merugikan buruh, Sabtu (15/3/2025) 

Informasi dari dalam perusahaan PT Medan Canning kalau Program Suguh Hati secara tidak langsung memaksa buruh untuk mengundurkan diri. 

Poin-poin Program Suguh Hati yang dianggap mengancam keberadaan buruh

1. Meningkatkan efektivitas kerja dengan melakukan penyegaran dan peremajaan tenaga kerja.

2. Memberikan kesempatan kepada pekerja dengan produktivitas menurun untuk mengundurkan diri dengan kompensasi.

3. Penilaian produktivitas dilakukan oleh atasan masing-masing bagian.

4. Kompensasi untuk pekerja yang mengundurkan diri. 

Ironisnya pengumuman 'Program Suguh Hati' dikeluarkan pihak management PT Medan Canning pasca pemecatan beberapa karyawan.

Dugaan Program Suguh Hati PT Medan Canning untuk menghindari pembayaran uang PHK terhadap buruh yang tidak sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 & UU No. 6 tahun 2023 tentang PHK. 

Terlihat surat edaran Program Suguh Hati yang terpampang di papan pengumuman di dalam perusahaan PT Medan Caninng 

Menyikapi persoalan tersebut Pengurus DPD Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM SPSI), Rivai ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp menganjurkan untuk menanyakan ke pihak perusahaan.

"Komfirmasi ke perusahaan aja Bang karena itu domainnya perusahaan," balas Rivai menegaskan.

Terpisah pihak Management PT Medan Canning yang coba dikonfirmasi terkait pengumuman 'Program Suguh Hati' belum bersedia ditemui.

Menurut salah seorang pengawas pengamanan dilingkungan perusahaan menyebutkan konfirmasi ke pihak management hanya bisa dilakukan dengan cara tertulis atau surat.

"Kalau mau konfirmasi ke management hanya bisa dilakukan melalui surat Bang! Begitu peraturannya," jelasnya. (Her)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel