Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman Reza Gladys


DikoNews7 -

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, ditahan untuk 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan Reza Gladys

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap kedua tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, penahanan Nikita Mirzani dan Mail dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif san subjektif penyidik. Ia memastikan penahanan terkait kasus pemerasan dan pengancaman dilakukan sesuai KUHAP.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan kedua tersangka," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

"Untuk alasan objektifnya ada bukti yang cukup, dan ada beberapa alat bukti, penyidik juga punya pertimbangan subjektif. Ini semua sesuai KUHAP, tata cara dalam proses penyidikan," urainya.

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan tahapan proses yang dilakukan penyidik hingga akhirnya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan Mail. Penyidik telah mengamankan barang bukti serta meminta keterangan 5 ahli terkait perkara ini.

"Setelah didapatkan bukti yang cukup, kemudian adanya barang bukti yang sudah disita. Barang bukti ada surat atau dokumen, ada 9 dokumen. Kemudian ada barang bukti digital, flashdisk, HP. Kemudian juga ada barang bukti hasil ekstraksi barang digital dan juga dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli dalam proses ini," Ade Ary menambahkan.

Tak hanya itu, penyidik telah memintai keterangan para saksi terkait kasus yang menyeret Nikita Mirzani dan Mail. Total 16 saksi telah dimintai keterangan penyidik.

"Inilah fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Sehingga akhirnya proses kemarin berawal dari laporan, pendalaman, gelar perkara, naik ke penyelidikan kemudian penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka, sehingga sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan tehadap kedua tersangka," Ade Ary memaparkan.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Termasuk kemungkinan adanya tersangka lain atas perkara ini. "Selajutnya penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa," ucap Ade Ary. ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel