Peredaran Makanan Binatang PT Medan Canning Kembali Disoal, Dugaan Izin Bodong


DikoNews7 -

PT Medan Tropical Canning Frozen Industries yang berlokasi di Jalan Pulau Kangean, KIM I, Medan terus disoal. Dugaan izin produksi makanan binatang jenis kucing tersebut bodong, Rabu (12/3/2025) 

Hingga kini peredaran produk PT Medan Canning itu terus merajai pangsa pasar makanan binatang di seluruh Indonesia. Bahkan dugaan makanan bermerk Cat Food itu telah diekspor ke luar negeri. 

Terkait produksi makanan dalam satu tempat (wadah) antara makanan manusia dan pelet binatang yang diduga dilakukan PT Medan Canning, pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan melalui Dwi mengatakan penindakan baru dapat dilaksanakan setelah ada informasi sebelum 60 hari.

Sementara pihak UPT Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) belum memberikan komentar setelah adanya izin Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di produk makanan binatang PT Medan Canning. 

Saat mau ditemui awak media Kepala UPT Kesmavet dr Harry tak berada di kantor. Salah seorang stafnya mengatakan dr Harry sedang berada di luar Kota Medan. 

Terpisah pihak PT Medan Canning bernama Yendy tak dapat ditemui setelah adanya beberapa kali pertemuan dengan penasehat hukum kantor Pengacara TRIFA dan Rekan. 

Konfirmasi Kadis Perkebunan dan Peternakan Sumut Zakir Syarif Daulay SHut MM melalui Kepala Bidang Peternakan Azhadi Halomoan mengatakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut tak pernah memberikan rekomendasi perizinan makanan binatang jenis kucing yang diproduksi PT Medan Canning. 

"Kita hanya memberikan rekomendasi izin terhadap 7 pakan ternak yang dikonsumsi manusia yaitu kambing, sapi, kerbau, domba, itik, ayam dan babi," ucap Azhadi. 

Disinggung dapatkah Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut melakukan penindakan terkait dugaan aktifitas ilegal PT Medan Channing yang memproduksi makanan binatang. 

"Mengenai penindakan terhadap PT Medan Canning yang diduga memproduksi makanan binatang bukanlah tupoksi kami," jelas Azhadi. (Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel