Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Ekstasi di Desa Manunggal


DikoNews7 -

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan aksi tegas dalam pemberantasan narkoba dengan melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kamis (6/3) malam.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan Andika (27), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi, serta seorang perempuan bernama Naura Olivia (21) sebagai pengguna.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH MH, pada Sabtu (8/3) menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti-bukti cukup, tim kami segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," ujar AKP Ismail Pane.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 70 butir pil ekstasi, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 50.000,-.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka Andika mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Saat ini, kedua pelaku telah kami amankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah AKP Ismail Pane.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika. (Nur)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel