Ringkus 2 Bandit Narkoba, Polres Labuhanbatu Sita Sabu dan Uang Tunai


DikoNews7 -

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua orang pria terduga bandit narkoba. Kedua pelaku yakni RD alias Koteng (21) dan Andre (20) diamankan lantaran terbukti memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu. 

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasihumas Kompol Syafrudin, Selasa (4/3) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RD dan Andre terjadi pada Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Gapuk, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, Kab. Labuhanbatu. 

"Kedua tersangka merupakan warga desa setempat," paparnya.

Syafrudin juga menuturkan, dari penangkapan terhadap para tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu seberat 1,41 gram yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang, 1 Unit HP, Uang tunai senilai Rp. 150 ribu dan beberapa barang bukti terkait.

Diungkapkannya, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang adanya dugaan transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh kedua pelaku di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Syafrudin memaparkan bahwa berdasarkan pengakuan kedua tersangka menyebutkan bahwa barang haram yang mereka miliki diperoleh dari seorang pria inisial A, warga Kecamatan Pangkatan. 

“Saat dilakukan pengembangan terhadap nama dimaksud, namun keberadaan inisial A tersebut tidak ditemukan. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," Tukas Syafrudin mengakhiri.**

Reporter : Indra Dharma


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel