Satgas BPJPH Kementerian Agama RI Diminta Teliti Makanan Binatang PT Medan Canning
DikoNews7 -
DPD LSM Penjara Sumut meminta Satuan Tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia teliti produk makanan binatang PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries (PT Medan Canning) di Jalan Pulau Kangean KIM I Medan.
"DPD LSM Penjara Sumut meminta Satgas BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia teliti makanan binatang PT Medan Canning yang diduga keras tularkan darah ikannya ke pengalengan makanan hasil laut," ucap Ketua DPD LSM Penjara Sumut Hj Tri Atnuari SH, Rabu (19/3/2025).
Makanan binatang tersebut diduga telah bertahun-tahun di produksi sehingga konsumen dan pemerintah seakan terpedaya dengan informasi keliru yang diberikan PT Medan Canning.
"Banyak instansi pemerintah telah kecolongan. Kini sudah jelas kalau PT Medan Canning memproduksi makanan binatang. Tapi herannya mengapa mereka masih menutup-nutupi pembuatan makanan kucing tersebut," sebut Hj Tri kembali.
Bahkan sambung Tri adanya pernyataan menohok dari pihak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika (LPPOM) MUI (Majelis Ulama Indonesia) Sumut melalui Cory kalau PT Medan Canning akui ada memproduksi makanan binatang.
"Ini kata mereka sendiri. Kan telah jelas PT Medan Canning membuat makanan pelet kucing," beber Hj Tri.
Terpisah sementara SDM Syariah LPPOM MUI Sumut Arjan mengatakan akan terus mengawal persoalan makanan binatang PT Medan Canning hingga selesai.
"Ini merupakan penemuan terbesar saat ini. Jadi LPPOM MUI Sumut akan terus menelusuri produk makanan kucing itu," jelas Arjan.
Bahkah Arjan bersikukuh akan menggandeng Satgas BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan penelitian makanan binatang PT Medan Canning.
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kalau memang terbukti melanggar undang undang sanksi pidana akan menjerat PT Medan Canning.
"Dan jika kemudian ditemukan bukti bahwa terdapat kandungan tidak halal (haram) dalam produk yang telah bersertifikat halal, pelaku usaha yang bersangkutan dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar," tuturnya. (Her)