SPBU di Jalan Flamboyan Raya Medan di Segel Petugas


DikoNews7 -

Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana penyimpangan oleh SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

SPBU ini diduga mengoplos BBM jenis Pertalite.

“Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja kepada pers, Minggu (9/3).

Ia menjelaskan, SPBU ini disegel Kamis (6/3) malam setelah dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON).

Hasilnya BBM yang dijual terbukti di bawah standar.

Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yakni inisial MAL selaku manajer, inisal U selaku supir, dan YTP selaku kernet. Ketiga terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” ucapnya.

Taryono menjelaskan, praktek pengoplosan ini diperkirakan telah berlangsung 1 tahun lebih. Truk tangki berlogo Pertamina digunakan oleh tersangka U mengangkut BBM untuk dioplos.

“Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi,” ujarnya.

Proses pengoplosan sendiri dilakukan di tangki timbun SPBU. BBM resmi dari Pertamina kemudian dioplos dengan BBM yang diduga ilegal yang didapat para pelaku seseorang.

“Jadi modusnya adalah mengangkut yang diduga BBM nanti dijelaskan oleh pihak Pertamina, kemudian memasukkan ke tanki timbun di SPBU ini, kemudian didistribusikan ke masyarakat dan dia mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi mengatakan, pihaknya telah menguji Pertalite yang ada di mobil tangki yang diduga BBM ilegal.

Dari hasil pengujian, Gasolin yang ada di mobil tangki itu memiliki oktan atau RON hanya 87 dari seharusnya 90.

“Kami telah melakukan pengujian yang kebetulan produk dari mobil tanki yang berada di sebelah kanan kami, hasilnya pengujian memang terbukti bahwa kualitas BBM tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah, kurang lebih berada di oktan 87,” ucap Edith Indra Triyadi.

Sumber : Posmetro

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel