Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, TS Diringkus Polisi


DikoNews7 -

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit PPA pada Sabtu 01 Maret 2025 melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku adalah TS (45). Dia ditangkap di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.30 wib. 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal S Tr.K SIK, pada Selasa (4/3/2025) mengatakan, awalnya korban RS kesakitan saat buang air kecil dan kemudian ibu korban menanyakan kenapa bisa sakit dan korban menjawab bahwa sebelumnya TSK ada memasukkan jarinya ke kemaluan korban. 

"Atas pengakuan korban itu, Ibu korban langsung membuat laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi - saksi dan mengambil Visum, unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap TSK", ungkap Kasat Reskrim. 

"Dari hasil pemeriksaan TSK mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut". Tutup Kasat Reskrim. (Nur)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel