Trending Topic! HRD PT Medan Canning Resmi Dilapor ke Polda Sumut
DikoNews7 -
Kasus makanan binatang yang diproduksi PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries (PT Medan Canning) memanas.
HRD Tengku Poppy Karmila Sari SH resmi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (21/3/2025).
Tengku Poppy dilapor seorang buruh bernama Rahmadani (43) di Sentral Pelayaran Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polda Sumut dengan nomor:STTLP/B/422/III/2025/SPKT/ Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan Tengku Poppy dituding membuat keterangan palsu terkait adanya pembuatan makanan binatang di PT Medan Canning di beberapa media online lokal dan nasional.
Sebelumnya pelapor juga dilapor oleh Genenal Manager PT Medan Canning Yendy di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Dalam laporan Ramadhani dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE dan mencemarkan nama baik PT Medan Canning.
Pemerhati Hukum Pidana Hj Tri Atnuari SH mengatakan memberikan keterangan palsu dapat dijerat Pasal 242 KUHP.
"Poppy bakal dikenakan pasal 242 KUHP," ucap Hj Tri kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). (Her)