Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Tim Intel Kodim 0209/LB dan Korem 022/PT Amankan 1 Kg Sabu
DikoNews7 -
Merespon informasi dari warga, Tim gabungan Intel Kodim 0209/LB bersama Intel Korem 022/PT berhasil melakukan pengungkapan dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kg yang disinyalir merupakan jaringan narkotika internasional.
Informasi dihimpun, dalam pengungkapan tersebut tim Intel gabungan berhasil menangkap seorang pria terduga kurir narkoba berinisial HE alias Andi, warga Dusun Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara, yang berdomisili di Teluk palas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Tersangka HE alias Andi diamankan pada Selasa, 18 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Kampung Baru, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut bersama barang bukti 1 Kg Sabu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya.
Terkait pengungkapan tersebut, Dandim 0209/LB, Letkol Inf. Yudi Ardian Saputra kepada wartawan, Rabu (19/3) mengatakan, penyergapan terhadap tersangka dilakukan dengan cara undercover bay dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu.
"Diduga kuat, tersangka HE alias Ardi ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional," Ucap Dandim di dampingi Pasi Intel Kodim, Lettu Inf. Aswin dan Danunit Kodim Lettu Inf. Mahyudin di Makodim setempat.
Letkol Inf. Yudi Ardian juga mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan pada Selasa 18 Maret 2025 tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya seseorang pria diduga membawa narkoba yang akan diedarkan ke desa mereka.
Tidak menyia-nyiakan info berharga tersebut, papar Yudi, sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin Pasi Intel Kodim Lettu Inf Aswin turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
"Setibanya dilokasi, dengan melakukan undercover buy tim segera berpencar guna melakukan pengintaian dan sekira pukul 16.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan, tak mau buruannya lepas, tim langsung menyergap pelaku," ujarnya menerangkan.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, lanjut Dandim, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tim berhasil menemukan adanya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg yang disimpan di sebuah paper bag warna orange, dan barang bukti lainnya.
"Dari interogasi singkat, tersangka HE alias Ardi mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang rekannya bernama Bruno yang bekerja sebagai anak buah diwilayah Panipahan dan mengaku bahwa barang tersebut dibawanya dari Panipahan menuju Rantau Prapat untuk diedarkan," jelas Dandim rinci.
Selain barang bukti 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh merk Guan Yin Wang, petugas juga menyita barang bukti terkait lainnya berupa sebuah paspor, KTP, boarding pas, paper bag, dan ponsel merek titel.
"Setelah interogasi singkat di TKP, selanjutnya tim segera memboyong tersangka beserta barang bukti ke Kantor Unit Intel Kodim 0209/LB guna dilakukan proses hukum selanjutnya dan rencananya akan dilimpahkan ke Kodam 1/BB guna proses lanjutan," Papar Letkol Inf. Yudi Ardian mengakhiri.
(Indra Dharma)