Proyek Long Segmen Rp 14 Miliar Sendayan, Kabid Bina Marga Langkat: Lagi di Periksa BPK RI


DikoNews7 -

Memasuki akhir bulan April 2025, proyek penanganan Long Segmen (pemeliharaan berkala peningkatan/rekontruksi) ruas jalan Sp  jalan negara - Sp Sendayan, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan-tematik 04 (DAK), TA 2024 dengan nilai paket mencapai Rp 14 Miliar, terus menjadi sorotan.

Berbagai spekulasi terus bermunculan di tengah masyarakat, mulai dari dugaan tidak sesuai bestek, penyalahgunaan anggaran serta dugaan lain yang terus dibicarakan.

Nababan (48) warga Sendayan mengatakan, "Kita akan terus kawal masalah ini, begitu besar dana yang di kucurkan, kuat dugaan dana itu tidak sesuai dengan pengerjaan yang dilakukan, kita sangat mendukung pembangunan, tapi kalau pembangunan yang dilakukan tidak sesuai harapan, kita minta hukum juga bertindak," ucapnya.

Turnip (53) warga lainnya juga menyampaikan. "Dari awal pengerjaan kita sudah curiga, sirtu yang digunakan bercampur dengan tanah, belum lagi volume jalan yang di hotmix tidak tau berapa panjang, lebar dan tingginya, seharusnya dengan dana sebesar itu, ruas jalan di Dusun Sendayan ini sudah baik semua," pungkasnya.

Informasi yang diterima, jalan menuju Dusun Sendayan dari simpang jalan Utama, terbentang sepanjang 7 km, sementara jalan yang di aspal hotmix sekitar 3 km dan pengerasan sekitar 1 km yang dibagi menjadi 2 titik di jalan pasar 5 Dusun 6 Sendayan 1 dan pasar 13 Dusun 7 Sendayan 2, bahkan ada beberapa titik (jembatan) yang tidak di hotmix.

Proyek Long Segmen ini dikerjakan oleh CV YASHA dengan dana sesuai nilai kontrak Rp 14.135.200.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan ini sesuai dengan plank proyek yang tertera.

Hingga saat ini, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Langkat, Khairul Azmi,S.STP tidak dapat ditemui, bahkan saat coba dikonfirmasi lewat hubungan aplikasi WhatsApp, nomornya tidak aktif.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Langkat, Muhammad Irfandi,S.T,M.Si. Selasa (22/04/2025) siang saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp terkait adanya dugaan tidak sesuai bestek dan penyalahgunaan anggaran dalam proyek Long Segmen di Dusun Sendayan, Kecamatan Babalan dengan nilai kontrak mencapai Rp 14 M, dengan singkat dirinya menjawab.

"Lagi di periksa BPK RI," balasnya singkat.

Saat ditanya kembali, sejauh ini, apa tanggapan Pak Irfandi terkait proyek Long Segmen ini?, dan sejauh mana pemeriksaan yang sudah dilakukan?

Dirinya kembali menjawab, "Lagi menunggu hasil pemeriksaan," tulisnya tanpa merinci sejauh mana pemeriksaan yang sudah dilakukan dan siapa saja yang sudah dipanggil atau diperiksa oleh BPK RI.

"Kita menduga proyek Long Segmen ini tidak sesuai RAB dan RAP sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara. BPK RI harus betul-betul melakukan pemeriksaan dan mengaudit anggaran yang dilakukan, jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, atas nama masyarakat dan tegaknya supremasi hukum di negara Republik Indonesia, kita minta semua di proses hukum," ucap Nababan menambahkan. (Kurnia02)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel