Gubernur Sumut Nonaktifkan 4 Pejabat Eselon II, Ini Alasannya


DikoNews7 -

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) M Bobby Afif Nasution nonaktifkan empat pejabat eselon II di lingkungan Provinsi Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Empat eselon II itu adalah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Juliadi Harahap, Kepala Biro Otonomi Daerah, Harianto Butarbutar, Kepala BPSDM Abdul Haris Lubis dan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus. 

Harianto Butarbutar yang dikonfirmasi mangakui sudah menerima surat dari Gubernur Sumut. Dia mengatakan alasan penonaktifan ini karena melakukan pelanggaran berat. 

“Pembebasan dari tugas karena pelanggaran disiplin berat itu lah isinya surat,” kata Harianto Butarbutar saat dikonfirmasi, Senin (14/4). 

Dia mengatakan, surat pemberhentian diterima pada Jumat 11 April 2024. Sementara soal status jabatan apakah non job atau demosi, pihak masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Bingung juga, saya gak tau apa yang mau dilakukan, katanya nanti tunggu hasil pemeriksaan. Kalau hak hak masih berjalan sambil menunggu pemeriksaan,” sebutnya. 

“Hasil pemeriksaan itu lah nanti menyatakan apa, ada yang dinonjobkan, ada yang demosi,” sambungnya. 

Sementara itu, Inspektur Daerah Sulaiman Harahap mengatakan, penonaktifan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka proses pemeriksaan di Inspektorat. Ya udah, kita lihat,” kata Sulaiman menjawab konfirmasi wartawan.

Terkait pembebastugasan tersebut, kata Sulaiman jika mengacu PP 94/2021, pasti ada pelanggaran hukuman disiplin. Sehingga kepada 4 pejabat eselon II itu diduga akan dijatuhi hukuman berat. 

“Itu kan dapat dinonaktifkan,” ujarnya.

Ditanya apakah kemudian keempat pejabat eselon II itu pastinya nanti dinonaktifkan?, Sulaiman mengatakan akan tergantung pada hasil pemeriksaan.

“Kalau ditanya berapa lama pemeriksaan), ya sudah berjalan,” pungkasnya. 

Sumber : Waspada

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel