Ipan Jengkol Pelaku Tawuran Yang Menewaskan 2 Remaja di Belawan Menyerahkan Diri


DikoNews7 -

Pelaku penembakan yang menewaskan Dimas Prasetyo (16) warga Jalan TM Pahlawan Gudang Arang Lorong Syukur, pada 19  April 2025 pukul 23.00 Wib akhirnya menyerahkan diri, Sabtu 26/04/2025.

Saat itu terjadi tawuran antara remaja gudang arang dan remaja lorong papan Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pelabuhan Belawan. 

Setelah mendapatkan ultimatum dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan agar pelaku penyerahan diri, kalau tidak akan dilakukan penangkapan dalam keadaan apa pun.

Pelaku penembakannya adalah Irpan alias Ipan Jengkol (34) warga Jalan TM Pahlawan Lorong Papan Kelurahan Belawan 1, yang menyerahkan diri dan dan dijemput oleh Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Pelabuhan Belawan dirumah orang tuanya di Lorong Papan Kelurahan Belawan 1 pada hari Kamis (24/4/2025).

Korban Dimas Prasetyo ditembak pakai senapan angin oleh pelaku Irpan alias Ipan Jengkol dan mengenai dada korban.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan saat konprensi Pers di Aula Polres Pelabuhan Belawan dalam beberapa kasus yang terjadi di wilayah Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (25/4/2025) sore.

AKBP Oloan Sihaan juga mengungkapkan, pelaku Irpan alias Ipan Jengkol juga pernah menewaskan seorang remaja bernama Muhammad Rasyid Ridha (16) warga Gudang Arang Kelurahan Belawan 1, waktu terjadi tawuran antar remaja Lorong Papan dan Gudang Arang Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara, pada Selasa 20 Agustus 2024 pukul 02.30 dini hari.

Pelaku Irpan alias Ipan Jengkol waktu tawuran remaja dikala itu memakai panah yang diarahkan atau ditembakkan ke korban dan mengenai dada korban Muhammad Rasyid Ridha sehingga korban juga meninggal dunia. 

Motif pelaku pemanah korban, karna pelaku dendam kepada korban, sebab korban Muhammad Rasyid Ridha pernah menganiaya atau membacok kawan tersangka Irpan alias Ipan Jengkol. Jelas AKBP Oloan Siahaan.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Irpan alias Ipan Jengkol adalah 1 buah panah yang terbuat dari besi dan 1 buah senapan angin dan pompa senapan angin. Kata Kapolres AKBP Oloan Siahaan.

AKBP Oloan Siahaan juga menghimbau kepada keluarga korban agar membuat laporan polisi agar kami dapat menuntaskan persoalan ini, dan Kapolres juga meminta kepada masyarakat Belawan agar jangan lagi melakukan tauwan, karna itu tidak ada positipnya malah merugikan diri sendiri dan juga warga sekitar tawuran. (Nur)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel