Kasus Suap Hakim, Kejagung Dinilai Bisa Terapkan TPPU ke Para Tersangka


DikoNews7 -

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai bisa menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani perkara dugaan suap Rp 60 miliar yang melibatkan Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dalam kasus vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO.

Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah saat dimintai tanggapan.

Dia menjelaskan, penerapan Pasal TPPU merupakan salah satu upaya untuk memiskinkan koruptor. Menurut dia, pasal itu bisa dikenakan ke siapa saja, tak selalu penyelenggara negara.

“Tetap bisa (diterapkan), prinsip pokok di dalam upaya memiskinkan koruptor itu kan mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Herdiansyah kepada wartawan, seperti dikutip Senin (28/4/2025).

"Tidak ada soal mau dia penyelenggara negara atau swasta sepanjang memang bisa dibuktikan asal-usul kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan termasuk juga berupaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang itu delik yang digunakan untuk memiskinkan para koruptor," imbuh dia.

Dia menuturkan, harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas. Modusnya, harta-harta tersebutlah yang umumnya dilakukan pencucian uang.

“Nah, harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas itu bisa saja disembunyikan oleh koruptor termasuk yang swasta dalam urusan menyembunyikan hasil kejahatan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Herdiansyah.

“Makanya, salah satu bentuk memiskinkan koruptor biasanya menyandingkan antar delik tindak pidana korupsinya dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang,” sambungnya menandasi.

Tersangka

Sebagai informasi, selain Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan status tersangka ke sejumlah hakim, yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Selain itu turut berperan dalam kasus ini adalah Panitera Muda Perdata Wahyu Gunawan. ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel