Mantan Kades di Banyuwangi Ditahan Karena Dugaan Korupsi DD ADD, Kerugian Rp1,3 M


DikoNews7 -

Anton Sujarwo, mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, ditahan usai ditetapkan tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Korupsi ini dilakukannya selama menjabat sejak tahun 2018 hingga 2023. Akibatnya negara merugi hingga Rp 1,3 miliar. 

Pada Kamis (24/4/2025) Anton menjalani pemeriksaan. Setelah lima jam diperiksa Anton akhirnya keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. 

Ia kemudian digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Banyuwangi untuk kemudian dibawa menuju ke Lapas. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan kasus korupsi tersebut. 

"Dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan di Lapas," kata Rizky.

Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha menambahkan, modus korupsi yang dilakukan Anton beragam. Mulai dari tidak dibayarnya honor pegawai. Ada juga beberapa kegiatan fisik yang memang tidak sesuai. 

"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Kejaksaan telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus ini," jelasnya.

Rustamaji mengatakan, kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat mencapai Rp 1.3 miliar. Praktik korupsi ini diduga dilakukan Anton selama menjabat sebagai kades dari mulai tahun 2018 hingga 2023.

Dalam praktiknya, kata Rustam, Anton diduga tidak sendiri dalam melakukan korupsi. Disinyalir ia bersekongkol dengan bendahara desa beriniaial M yang kini masih berstatus DPO.

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun

Dalam kasus ini Anton dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 dan 55 KUHP. Mantan Kades Aliyan itu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta.

Kuasa Hukum Anton Sujarwo, Eko Sutrisno mengaku menerima dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita ikuti proses hukumnya, karena nanti masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Eko menambahkan, menurut kliennya dana desa itu justru digelapkan oleh bendahara desa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

"Kita masih pelajari dulu terkait dengan masalahnya, serta langkah-langkah hukum selanjutnya. Tapi yang jelas untuk persiapan-persiapan upaya hukum itu sedang kita susun," kata Eko. ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel