Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Ditahan Kejari


DikoNews7 -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan penahanan terhadap Ilyas Sitorus mantan Kepala Dinas (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Jumat 11/04/2025. 

“Penahanan Ilyas dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital. Dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan bertindak sebagai KPA atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Kejari Batu Bara Diky Oktavia SH MH.

Atas penetapan ini, maka terhadap tersangka Ilyas dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor:Print-01/L-2.32/Fd.I/04/2025. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Berdasarkan hasil perhitungan, atas dugaan korupsi tersebut diperkirakan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar. 

Atas perbuatanya, tersangka Ilyas dijerat pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomo 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Red)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel