Niat Cari Uang Tambahan, Petani di Labuhanbatu Diringkus Polisi, 101 Gram Sabu Jadi BB


DikoNews7 -

Seorang pria berinisial RR alias Kiting (27), seorang petani warga Lingga Tiga, Kec Bilah Hulu, Kab Labuhanbatu, Sumut, diringkus Team Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. 

Dari tangan RR, petugas menyita 101 Gram narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin, Senin (28/4) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RR alias Kiting terjadi pada Minggu malam, 27 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB. 

"Tersangka diamankan di Jalan Umum Desa Pangkatan X, Kec. Pangkatan, Labuhanbatu. Tersangka ditangkap saat sedang melintas di lokasi dengan mengendarai sepeda motor miliknya," ucapnya menjelaskan. 

Dari hasil penggeledahan, sambungnya, petugas petugas reserse narkotika Polres Labuhanbatu menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,67 gram. 

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya tersangka RR alias Kiting beserta barang bukti 101 Gram Sabu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya seperti, 1 Unit HP Android milik tersangka beserta sepeda motor yang dikendarainya turut diboyong ke Mapolres Labuhanbatu. 

Syafrudin juga menuturkan bahwa penangkapan terhadap tersangka RR diawali dari informasi masyarakat yang diperoleh tim dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan inisial D, yang kini masih dalam proses lidik," tukas Kasi Humas mengakhiri. ***

Reporter : Indra Dharma


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel