Pengedar Narkoba di Marelan, Andri & Safar Diringkus Polres Pelabuhan Belawan


DikoNews7 -

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. 

Pada Jumat (4/4), dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan dari lokasi berbeda di kawasan Jalan Marelan Raya Pasar II Barat, Kelurahan Terjun. 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH MH, Selasa (8/4/2025) menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan adalah Andri (31) dan Safar (42). 

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. 

“Kami mendapatkan informasi dari warga tentang adanya dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami langsung melakukan penggerebekan di dua lokasi,” ungkap AKP Ismail Pane.


Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua plastik klip sedang berisi sabu, tujuh plastik klip kecil berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak rokok, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 50.000.000. 

“Barang bukti ditemukan di kantong celana tersangka Andri dan sebagian lagi di sebuah rumah kosong di samping rumah tersangka Safar,” jelas Kasat Narkoba.

Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas. “Saat ini keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegas AKP Ismail Pane. 

Polres Pelabuhan Belawan pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Nur)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel