Pesta Petasan di Pamekasan Makan Korban Jiwa, 8 Orang Jadi Tersangka


DikoNews7 -

Delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta petasan saat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, pada 31 Maret 2025.

Kedelapan tersangka itu terdiri dari empat orang sebagai panitia kegiatan pesta petasan dan empat penyandang dana kegiatan. 

Para tersanga yakni AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24), lalu SA (39), ML (30), AN (27) dan AR (36). Di antara kedelapan tersangka itu, sebagian ada yang menjadi perakit petasan.

"Penangkapan kedelapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus pesta petasan ini berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto di Pamekasan, Jawa Timur, Senin (7/4/2025) dilansir Antara.

"AS, FH, AM dan FAY ini yang merupakan panitia kegiatan, sedangkan SA, ML, AN dan AR sebagai penyandang dana untuk menyukseskan pesta petasan tersebut," ujar Hendra.

Pesta petasan yang menyebabkan satu orang tewas

Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Polisi yang Menjerat Para Pelaku

Ketua DPRD Pamekasan Ali Maskur mengapresiasi langkah tegas Polres Pamekasan dalam kasus pesta petasan maut yang telah menewaskan satu orang tersebut.

"Kami berharap kasus pesta petasan maut di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, ini merupakan yang pertama dan terakhir di Pamekasan," kata Ali Maskur. 

Itu terjadi di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, sekitar 15 kilometer ke arah barat Kota Pamekasan pada 31 Maret 2025 dan berlangsung mulai sore hingga malam hari.

Warga yang meninggal berinisial M, asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Saat itu korban turut menonton pesta petasan tersebut.

Korban sempat dilarikan ke RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun pada 1 April 2025 meninggal dunia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. ***

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel