Polemik Konflik PT Socfindo Lima Puluh & Pemkab Batu Bara


DikoNews7 -

Konflik permintaan dan dugaan penolakan pembebasan lahan 100 Meter kiri-kanan Jl. Lintas Sumatera untuk perluasan wilayah Kota Lima Puluh sebagai Ibu Kota Kabupaten Batu Bara hingga saat ini belum di penuhi pihak Perusahaan. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara telah mengirim surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) hal peninjauan ulang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Socfin Indonesia (Socfindo) Lima Puluh. 

Prahara antara PT. Socfindo dengan Pemkab Batu Bara terkait dugaan kelebihan lahan HGU seluas kurang lebih 700 hektare menjadi sorotan publik. 

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sumatera Utara, Amin mengatakan, kasus ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabelitasi dalam pengelolaan lahan HGU sangat penting. 

Amin berharap ke dua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan adil. 

"Kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat, " ujarnya. 

Lanjut Amin, GWI Sumut akan terus memantau kasus ini dan memberikan informasi yang terbaru kepada masyarakat. 

Di lihat dari data kelebihan luasnya yang ada, PT. Socfindo seharusnya tidak punya pilihan atau alasan untuk menolak permintaan yang di ajukan oleh Pemkab Batu Bara. 

Sebab jika diberikan sekalipun 100 hektar kanan-kiri Jl. Lintas Sumatera untuk perluasan ibu kota Kabupaten Batu Bara. 

Sambung Amin, masih menyisahkan kurang lebih 600 hektar dari kelebihan HGU di Visi Tanah Gambus dan Lima Puluh, belum lagi di Visi Abstrak yang bersepadan dengan Kecamatan Sei Balai dan Kecamatan Datuk Tanah Datar. 

Di pihak lain masyarakat mendambakan perluasan wilayah Ibu Kota Kabupaten Batu Bara segera terwujud dibawah kepemimpinan Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian dan Wakil Bupati (Wabup) Batu Bara Syafrizal. 

Di sisi lain secara objek hukum PT. Socfindo atas kelebihan HGU seluas lebih kurang 700 hektare berpotensi, yaitu : 

1). Melanggar UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria. 

2). Peraturan Pemerintah Nomor. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU). 

3). Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan dan Pengukuhan HGU. 

Selanjutnya, kelebihan HGU lebih kurang 700 hektar lebih oleh PT. Socfindo dapat melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan tersebut, seperti :

Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. PT. Socfindo mungkin menggunakan lahan yang melebihi batas HGU untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak memenuhi kewajiban sebagai pemegang HGU, PT Socfindo mungkin tidak memenuhi kewajiban sebagai pemegang HGU, seperti membayar pajak dan retribusi, serta tidak mengelola lahan sesuai dengan ketentuan.

"GWI Sumut siap mengawal dan menginvestigasi isu-isu yang berkaitan dengan PT. Socfindo dan Pemkab Batu Bara dengan kekuatan data dan fakta, " cetus Amin kepada media di Caffe Saung Nazwa, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Jum'at (25/04/2025). 

GWI Sumut bertekat untuk memastikan transparansi dan akuntabelitas dalam pengelolaan sumber daya dan kebijakan publik, imbuhnya. 

Sebut Amin, PT. Perkebunan harus mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Kegiatan usaha perkebunan, termasuk perizinan dan hak atas tanah harus sesuai dengan RTRW. 

Perkebunan yang tidak sesuai dengan RTRW dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum dan lingkungan. 

HGU untuk perkebunan harus ditertibkan sesuai RTRW dan Perusahaan juga perlu memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin Lingkungan, papar Amin. 

Jika terjadi perubahan RTRW, Perusahaan perkebunan harus menyesuaikan kegiatan mereka sesuai dengan perubahan tersebut, tukasnya. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel