Razia Kamar Hunian, Petugas Tidak Temukan Adanya Narkoba & Alat Komunikasi Ilegal
DikoNews7 -
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara kembali menggelar razia kamar hunian Warga Binaan, Selasa (15/04/2025).
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Soetopo Berutu didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Ziko Lukita, Kasi Binadik Benny Wijaya beserta jajaran staf KPLP dan staf Kamtib.
Razia di fokuskan pada kamar hunian satu (1) maksimum dan 12 Safir.
Sebelum pelaksanaan razia, Kalapas Soetopo memberikan arahan singkat terhadap seluruh petugas, menekankan pentingnya pemeriksaan yang teliti dan menyeluruh serta menjaga profesionalisme selama kegiatan berlangsung.
Dengan sigap dan teliti para petugas menyisir kamar hunian, dalam razia kali ini petugas tidak menemukan adanya narkoba maupun alat komunikasi ilegal seperti telepon genggam.
Namun, petugas menyita sejumlah barang yang tidak seharusnya berasa di dalam kamar hunian, seperti mancis, sendok dan berbagai bahan logam lainnya.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan Kalapas adalah praktik pelintingan rokok yang dilakukan oleh narapidana dari sisa puntung rokok.
Dalam kesempatan itu, Kalapas menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilarang, karena berpotensi menjadi media penyebaran penyakit menular seperti TBC.
Kalapas pun meminta agar seluruh petugas lebih peka terhadap kebiasaan-kebiasaan serupa yang dapat membahayakan kesehatan lingkungan lapas.
Selama proses razia, situasi berlangsung kondusif. Para narapidana menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung upaya-upaya peningkatan keamanan serta ketertiban di dalam lapas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan lapas. Tidak hanya fokus pada barang terlarang, tapi juga kebiasaan-kebiasaan yang berisiko, tandas Kalapas.
Reporter : Erwin