Ringkus Pengedar Narkoba di Gg Bengkel, Polres Labuhanbatu Sita 6,47 Gram Sabu


DikoNews7 -

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap AP alias Incek (40), terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Gg Bengkel, Kelurahan Padang Bulan, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu, Sumut. 

Tersangka berhasil diamankan petugas pada Selasa, 15 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB.

Informasi dihimpun, penggerebekan terhadap tersangka AP alias Incek dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Ipda R. Situngkir, S.H. Tersangka AP merupakan warga Jln. Sirandorung, Gang Ketapel, Kelurahan Sirandorung, Kec. Rantau Utara.

Dari penangkapan dan penggeledahan di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba yang di geluti oleh tersangka, diantaranya, 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,45 gram bruto, 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,46 gram bruto, serta 1 bungkus plastik klip besar berisi 10 paket sabu seberat 1,56 gram bruto.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti terkait lainnya berupa 1 Unit HP Android merk Oppo warna hitam, 1 lembar kertas pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp. 175 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasihumas Kompol Syafrudin kepada wartawan, Kamis (17/4) membenarkan pengungkapan tersebut. 

Ia juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu,” tegasnya.

"Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut," Papar Kasihumas mengakhiri.

Reporter : Indra Dharma




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel