Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang Tertibkan Reklame Tak Berizin & Tak Bayar Pajak
Sabtu, 19 April 2025
DikoNews7 -
Dua papan reklame jenis billboard, ukuran 4 x 8 dan 4 x 6 yang ditengarai tidak berizin dan tidak membayar pajak di Mega City, Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan ditertibkan Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Jumat malam (18/4/2029), mulai pukul 20.00 WIB.
Mesin las hingga mobil crane diturunkan mencabut dan menurunkan, serta mencincang tiang-tiang besi papan reklame tersebut, yang selanjutnya dibawa ke Pemkab Deli Serdang.
Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS yang turun langsung pada eksekusi tersebut menegaskan, billboard dan papan spanduk yang tidak patuh dalam memberikan kontribusi kepada Pemkab Deli Serdang akan ditertibkan.
Penertiban dilakukan setelah terlebih dulu diberi peringatan, namun tidak digubris. Selain itu, papan reklame yang menghalangi lalulintas jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan juga akan ditertibkan.
"Billboard atau papan reklame yang ditertibkan saat ini sudah di atas lima tahun sampai 10 tahun, dan tidak ada berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang," ucap Wabup.
Penertiban yang dilakukan juga untuk menjaga estetika kota serta menciptakan Deli Serdang yang indah, tertib dan taat pajak.
Kepada pemilik papan reklame dan sejenisnya, Wabup mengimbau, untuk segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk segera mengurus administrasi dan perizinan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Marjuki SSos MAP menuturkan, penertiban dilakukan sebagai wujud ketegasan Pemkab Deli Serdang.
Menurut Kasatpol PP, ada tiga kerugian yang ditimbulkan reklame dan iklan yang tumbuh secara liar. Pertama, menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kedua, merusak estetika (keindahan kota) karena dipasang sembarangan dan ketiga, dapat membahayakan keselamatan warga, terutama yang melintas di bawah reklame tanpa melalui pemasangan yang benar.
Sesuai arahan dan komitmen Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, sambung Kasatpol PP, peningkatan PAD melalui pajak reklame dan iklan bertujuan untuk membiayai pembangunan di Deli Serdang.
Maka dari itu, semua perusahaan advertising diimbau agar segera mengurus izin pendirian atau pemasangan reklame.
"Kita akan memberi kemudahan dalam pelayanan. Seperti urusan cepat dan biaya murah," sebutnya.
Hadir pula pada penertiban tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), M Salim SP MSi; Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Drs Hendra Wijaya; Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Rachmadsyah ST; Kepala Bagian (Kabag) Hukum, M Muslih SH; Camat Percut Sei Tuan, A Fitriyan Syukri SSTP MSi dan sejumlah pejabat Deli Serdang lainnya. ***