Tol Tanjung Pura - Pangkalan Brandan Mulai Berbayar 19 April 2025, Simak Rinciannya
DikoNews7 -
PT Hutama Karya (Persero) atau Hutama Karya mulai memberlakukan tarif di Jalan Tol Binjai–Langsa Seksi 3 yaitu Tanjung Pura–Pangkalan Brandan mulai Sabtu, 19 April 2025 pukul 07.00 WIB.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek tarif.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menjelaskan, Jalan Tol Binjai–Langsa Seksi 3 merupakan bagian dari Jalan Tol Binjai–Langsa Seksi Binjai–Tanjung Pura yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan tarifnya.
Ia meminta pengguna jalan tol yang melintas dari arah Binjai menuju Pangkalan Brandan maupun sebaliknya diimbau untuk mengecek tarif yang berlaku dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol.
“Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Binjai menuju Pangkalan Brandan dan sebaliknya adalah sebesar Rp 81.000,-. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol Binjai-Pangkalan Brandan,” ujar Adjib dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).
Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Binjai – Langsa Seksi Tanjung Pura – Pangkalan Brandan:
Pangkalan Brandan - Tanjung Pura
Gol I Rp 26.500
Gol II Rp 40.000
Gol I IIRp 53.500
Pangkalan Brandan - Stabat
Gol I Rp 64.500
Gol II Rp 96.500
Gol II Rp 129.000
Pangkala Brandan - Binjai
Gol I Rp 81.000
Gol II Rp 122.000
Gol III Rp 162.500
Tarif ini juga berlaku untuk tujuan sebaliknya.
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek tarif gerbang tol tujuan sebelum berangkat dan memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) agar menghindari antrian di gerbang tol.
Tol Binjai-Stabat dan Stabat-Tanjung Pura Kenakan Tarif Baru Mulai 18 Juli 2024
Sebelumnya, PT Hutama Karya (Persero) akan melaksanakan penyesuaian dan penetapan tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), mulai Kamis, 18 Juli 2024 pukul 00.00 WIB.
Merujuk informasi sebelumnya, penyesuaian dan kenaikan tarif tol ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1478 /KPTS/M/2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menginformasikan, kedua ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya.
Adjib pun berharap para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya untuk memeriksa tarif tol yang berlaku. Serta memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrean di gerbang tol.
"Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp 54.500. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol Binjai-Tanjung Pura," ujar Adjib, Senin (15/7/2024).
Rincian Tarif
Berikut rincian tarif terbaru Tol Binai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura) oleh Hutama Karya:
1. Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat)
- Binjai-Stabat
Golongan I: dari Rp 15.000 jadi Rp 16.500
Golongan II dan III: dari Rp 22.500 jadi Rp 25.000
Golongan IV dan V: dari Rp 30.000 jadi Rp 33.500
- Binjai-Kuala Bingai
Golongan I: dari Rp 15.000 jadi Rp 27.500
Golongan II dan III: dari Rp 22.500 jadi Rp 41.500
Golongan IV dan V: dari Rp 30.000 jadi Rp 55.000
- Binjai-Tanjung Pura
Golongan I: dari Rp 15.000 jadi Rp 54.500
Golongan II dan III: dari Rp 22.500 jadi Rp 81.500
Golongan IV dan V: dari Rp 30.000 jadi Rp 109.000
- Stabat-Kuala Bingai
Golongan I: dari Rp 15.000 jadi Rp 10.500
Golongan II dan III: dari Rp 22.500 jadi Rp 16.000
Golongan IV dan V: dari Rp 30.000 jadi Rp 21.500
- Stabat-Tanjung Pura
Golongan I: dari Rp 15.000 jadi Rp 37.500
Golongan II dan III: dari Rp 22.500 jadi Rp 56.000
Golongan IV dan V: dari Rp 30.000 jadi Rp 75.500
2. Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura)
- Kuala Bingai-Binjai
Golongan I: Rp 27.500
Golongan II dan III: Rp 41.000
Golongan IV dan V: Rp 55.000
- Kuala Bingai-Stabat
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 16.000
Golongan IV dan V: Rp 21.500
- Tanjung Pura-Stabat
Golongan I: Rp 37.500
Golongan II dan III: Rp 56.500
Golongan IV dan V: Rp 75.500
- Tanjung Pura-Binjai
Golongan I: Rp 54.500
Golongan II dan III: Rp 81.500
Golongan IV dan V: Rp 109.000