Ungkap Kasus Curanmor, Polres Labuhanbatu Amankan 3 TSK
DikoNews7 -
Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Halaman Masjid Al-Akmal yang berlokasi di Dusun Pondok Ladang, Desa Afd 1, Kec Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu pada 10 April 2025 kemarin.
Dalam pengungkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kepada wartawan, Minggu (13/4/2025), Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya telah mengankan 3 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan pelaku dan 1 orang sebagai penadah.
"3 orang kita amankan, 2 diantaranya merupakan pelaku pencurian berinisial WS (25) dan YS (28) warga Padang Matinggi, Rantau Utara dan 1 orang lagi berinisial TS (28) warga Aek Paing, diamankan sebagai penadah," Ucapnya.
Syafrudin menuturkan, pengungkapan kasus Curanmor tersebut bermula dari adanya laporan korban atas nama, Jumari warga Dusun Pondok ladang Kel. Afdeling I Kec. Bilah Barat yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 Warna Hitam silver nomor polisi BK 3017 ZQ pada Kamis, 10 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB yang sedang diparkiran di Halaman Mesjid Al-Akmal yang berlokasi disusun setempat untuk melaksanakan ibadah Sholat Ashar.
Selanjutnya, setelah korban selesai sholat dan mau pulang, korban melihat sepeda motor ditempat parkiran sudah tidak ada lalu korban bersama Jamaah Mesjid mencek CCTV milik Mesjid lalu terlihat seorang pelaku sedang melakukan Pencurian terhadap sepeda motor miliknya.
Bermodalkan hasil rekaman CCTV tersebut, sambung Kasihumas, petugas akhirnya mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap para tersangka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 7 Juta," paparnya.
Ia juga mengatakan, penangkapan terhadap tersangka WS (pelaku utama) terjadi pada Jumat 11 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB di kediamannya. Setelah di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama temannya Inisial YS dan menjualnya ke tersangka penadah TS seharga Rp. 1,5 Juta.
Dari pengakuan tersangka WS, sambung Syafrudin, kemudian Team melakukan pengembangan dan sekira pukul 05.00 wib Team berhasil mengamankan tersangka penadah TS serta barang bukti sepeda motor milik korban dan sekira pukul 06.00 wib Tim kembali berhasil mengamankan tersangka YS.
"Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Labuhanbatu berada untuk proses lebih lanjut," ujarnya Kasihumas mengakhiri.
Reporter : Indra Dharma