Ungkap Kasus Narkoba di Perbatasan, Polres Labuhanbatu Ringkus 1 TSK dan Amankan 2,46 Gram Sabu


DikoNews7 -

Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah perbatasan antara Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel), tepatnya di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. 

Informasi dihimpun, dalam pengungkapan yang terjadi pada Rabu, 23 April 2025 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, Timsus berhasil mengamankan seorang pria sebagai tersangka berinisial DHR alias Dedi (40), warga Pekan Tolan, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labusel.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK, SH, MH melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada wartawan, Kamis (24/4) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh PADAL Ipda Rikarso Sinaga dan Ipda Mistrianus Purba, pada Selasa malam (22/4), yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah perbatasan antara Kab. Labuhanbatu dan Labusel, tepatnya di Desa Gunung Selamat, Bilah Hulu.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendapati satu unit mobil jenis mini bus dengan nomor polisi B 1745 UIH yang mencurigakan. 

Saat itu seorang pria terlihat keluar dari mobil dan menghampiri seseorang di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Melihat hal itu, petugas segera melakukan penindakan dan lengaman," Ucapnya. 

Dari hasil introgasi, sambungnya, diketahui pria yang tersebut berinisial DHD alias Dedi (40), warga Desa Pekan Tolan Saat diamankan, petugas juga menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram bruto, yang saat itu berada di tangan kanan tersangka.

Hasil interogasi lanjutan mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria yang dikenal dengan nama OOM, yang juga berdomisili di Pekan Tolan

Selanjutnya Tim melakukan pengejaran ke alamat tersebut, namun tidak berhasil menemukan yang bersangkutan.

Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti di boyong ke Mapolres Labuhanbatu. 

Selain tersangka dan barang bukti narkotika milik tersangka, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti terkait lainnya antara lain 1 Unit HP Android dan 1 Unit Mobil yang digunakan tersangka.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tegaskan, Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Syafrudin mengakhiri. 

(Indra Dharma) 



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel